SLFTips

TAHUKAH ANDA BANGUNAN WAJIB SLF SETIAP 5 TAHUN

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. SLF Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret diperpanjang dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) SLF Bangunan Gedung selain yang dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana 1 (satu) lantai dengan total luas lantai maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan total luas tanah maksimal – 50 – JDIH Kementerian PUPR 72 (tujuh puluh dua) meter persegi, tidak diperlukan perpanjangan SLF. (4) Pengurusan perpanjangan SLF dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button