Tips

Cara menilai kelayakan bangunan

Menilai kelayakan bangunan dilakukan beberapa tahapan dengan mengacu kepada kaidah pemeriksaan yang memenuhi syarat – syarat bangunan yang bertujuan :

  • Terlaksananya pemeriksaan kelaikan bangunan gedung, pengamatan visual, ditinjau dari persyaratan administrasi teknis.
  • Terindikasikannya tingkat kelaikan dan rekomendasi upaya perbaikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Terciptanya bangunan peternakan yang layak sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sesuai dengan peraturan pelaksanaannya PP No. 36 Tahun 2005 di daerah.

Dasar hukum struktur audit bangunan adalah UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin kelaikan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemerintah Pusat menjamin kelaikan fungsi bangunan dengan menerbitkan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa kelaikan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.

Metode yang dilakukan adalah

1. Mempelajari dan menggunakan Model Teknis Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, berdasarkan Permen PU No. 29/PRT/M/2006.

2. Mempelajari profil bangunan antara lain

  1. ) Data Umum
    • Nama Bangunan
    • Lokasi/Alamat
    • Fungsi
    • Luas/Jumlah Lantai
    • Pemilik2)
  2. ) Data Penunjang
    • Tahun Pembangunan
    • Sejarah kepemilikan, kerusakan, dan fungsi bangunan gedung
    • Perencana
    • Kontraktor
    • Pengawas
    • Gambar Bangunan
    • Nomor IMB
  3. ) Data Struktur
    • SNI 1726; 2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung
    • SNI 1727:2013 Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
    • SNI 2847; 2013 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung

3. Teknik Pemeriksaan Bangunan
Secara umum pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap komponen Arsitektur, Struktur, Utilitas dan pemenuhan fasilitas Aksesibilitas bagi
penyandang cacat. Bila gambar yang dimaksud tidak tersedia, Konsultan wajib membuat gambar sesuai dengan kebutuhan.

a. Menyiapkan gambar-gambar struktur yang diperlukan.
b. Menyiapkan formulir isian data lapangan.
c. Periksa dan catat kondisi fisik komponen struktur.

4. Laporan dan Saran
Membuat analisa perhitungan, melakukan diskusi hasil pemeriksaan dengan pemilik bangunan, menyampaikan laporan dan solusi perbaikan, biaya dan jadwal waktu pekerjaan perbaikan.

Show More

Info

Admin yang berpengalaman dibidangnya sejak 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button