
Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
- Identitas pemilik dan identitas perusahaan
- Legalitas kepemilikan asset
- Legalitas pendirian bangunan
- Dokumen perencanaan
- Dokumen pelaksanaan
- Rekomendasi pengoperasian utilitas
- Rekomendasi lingkungan hidup
- Rencana pemeliharaan
- Rencana operasional
- Standar operasional fisik bangunan
- Standar operasional fungsi bangunan
- Tim ahli bangunan dari konsultan SLF
- Legalitas konsultan SLF
- Sertifikat Keahlian Kerja yang diterbitkan oleh LPJK
- Sertifikat lulus dari tim penilai konsultan SLF
- Sidang SLF oleh tim penguji SLF
- Rekomendasi dan perbaikan hasil siding



