SLFTips

APA SYARAT BANGUNAN GEDUNG AGAR BISA MEMPEROLEH SLF

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.

  1. Identitas pemilik dan identitas perusahaan
  2. Legalitas kepemilikan asset
  3. Legalitas pendirian bangunan
  4. Dokumen perencanaan
  5. Dokumen pelaksanaan
  6. Rekomendasi pengoperasian utilitas
  7. Rekomendasi lingkungan hidup
  8. Rencana pemeliharaan
  9. Rencana operasional
  10. Standar operasional fisik bangunan
  11. Standar operasional fungsi bangunan
  12. Tim ahli bangunan dari konsultan SLF
  13. Legalitas konsultan SLF
  14. Sertifikat Keahlian Kerja yang diterbitkan oleh LPJK
  15. Sertifikat lulus dari tim penilai konsultan SLF
  16. Sidang SLF oleh tim penguji SLF
  17. Rekomendasi dan perbaikan hasil siding
Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button